banner image

Kegunaan Pewarna Makanan yang Lulus Uji BPOM


Pewarna makanan adalah bahan kimia yang digunakan untuk menambah warna pada makanan. Bahan pewarna ini sering ditambahkan ke makanan olahan, minuman, bahkan bumbu masak. Biasanya bahan yang satu ini digunakan untuk mempercantik tampilan makanan agar lebih menarik perhatian.

Ada dua jenis pewarna makanan, yakni yang larut dan tidak larut dalam air. Jenis pewarna yang larut dalam air biasanya berbentuk bubuk, butiran, atau cairan sedangkan yang tidak larut diperuntukkan untuk produk yang mengandung lemak dan minyak.

Berbagai produk yang mengandung pewarna makanan akan diuji coba keamanannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jadi, berbagai produk di pasaran yang mengandung pewarna telah lulus uji dan terbilang aman untuk dikonsumsi, selama ada nomor registrasi Badan POM-nya.

Berikut adalah beberapa jenis pewarna makanan buatan yang aman digunakan, yaitu:
  • Merah No. 3 (Eritrosin), berwarna merah ceri yang biasa digunakan dalam permen dan pasta untuk dekorasi kue.
  • Merah No. 40 (Allura red), berwarna merah gelap yang digunakan dalam minuman olahraga, permen, bumbu, dan juga sereal.
  • Kuning No. 5 (Tartrazine), warna lemon kuning yang digunakan dalam permen, minuman ringan, keripik, popcorn, dan sereal.
  • Kuning No. 6 (Sunset yellow), berwarna oranye kuning yang digunakan dalam permen, saus, makanan yang dipanggang, dan buah-buahan yang diawetkan.
  • Biru No. 1 (Brilian biru), berwarna biru kehijauan yang digunakan dalam es krim, kacang polong kalengan, sup kemasan, dan bahan dekorasi kue.
  • Biru No. 2 (Indigo carmine), berwarna biru terang yang digunakan dalam permen, es krim, sereal, dan makanan ringan.
Sumber: hallosehat
Kegunaan Pewarna Makanan yang Lulus Uji BPOM Kegunaan Pewarna Makanan yang Lulus Uji BPOM Reviewed by ADMIN on 18.32 Rating: 5

Social Networks

Diberdayakan oleh Blogger.