Tangerang (ANTARA News) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Banten, menyita sebanyak 49 kaleng berisi cingcau hitam karena terbukti mengandung boraks.
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan oleh dinas kesehatan, cincau hitam itu mengandung boraks," kata kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Muhammad saat melakukan sidak di Pasar Jombang, Selasa.
Pasca disita, ke 49 kaleng berisi cingcau itu telah diserahkan ke Polres Kota Tangerang untuk dilakukan penyelidikan.
Selain itu, Disperindag pun menemukan ratusan bahan makanan yang mengandung zat kimia berbahaya seperti zat pewarna Rodamin B yang biasa digunakan sebagai pewarna tekstil, Formalin, Boraks dan juga makanan yang sudah kadaluarsa.
"Bahan Makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut diantaranya adalah Pacar Cina yang mengandung rodhamin B atau zat pewarna tekstil, Ikan tuna berformalin, tahu berformalin, rumput laut dan kolangkaling yang juga mengandung formalin serta cingcau hitam yang mengandung boraks," katanya.
Muhamad, mengatakan dari 34 sempel makanan 12 diantaranya positif mengandung bahan berbahaya seperti borak dan formalin.
"Pedagang yang terbukti menjual bahan makanan yang mengandung borak dan formalin akan dilakukan pembinaan. Namun bila sampai tiga kali melakukan hal yang sama, maka pedagang akan disanksi tegas," kata Muhamad.
Selanjutnya, jika masih ada pedagang yang melanggar maka akan diserahkan kepada kepolisian karena sesuai dengan UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dinyatakan bahwa pedagang dilarang menjual bahan yang mengandung zat kimia berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
"Pedagang juga dilarang memperjual belikan bahan makanan yang sudah tercemar dan kadaluarsa," katanya. (ANT)
Editor: B Kunto Wibisono
Makanan positif tercemar formalin, boraks, rhodamin B di pasaran
Reviewed by ADMIN
on
19.32
Rating:
Reviewed by ADMIN
on
19.32
Rating:
